Video: Tugas Data Center Dukung Transformasi Digital RI Era Prabowo
Menurut Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai iuran yang diminta oleh Negara dari orang perseorangan atau badan hukum. Seperti diketahui bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi.
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sumber utama penerimaan pemerintah adalah pajak untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah. Karena belanja yang didanai pemerintah telah didistribusikan di seluruh APBN sejak awal, harus ada keseimbangan antara belanja dan pendapatan pemerintah. Keberadaan pajak memberikan keseimbangan ini.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui kebijakan perpajakan. Melalui fitur ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Misalnya, pemerintah dapat mengatur tingkat pajak dan nilai impor barang untuk menarik investasi ke Indonesia.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dikumpulkan oleh negara digunakan untuk pembangunan dan perputaran ekonomi. Dengan cara ini, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat dari hasil pembangunan seperti adanya fasilitas umum, jaminan kesehatan, dan kesempatan kerja.
33 Situs Yang Membayar Tulisan Artikel Dapat Dollar
Sejak awal kita sudah tahu hari itu akan datang bukan? Hari dimana tidak ada lagi yang bisa kita usahakan. Hari dimana kita harus menyerah kalah pada keadaan. Sungguh sayang, bukan perpisahan yang aku ingikan. Aku mencintaimu! Perempuan mana yang ingin berpisah dari orang yang benar-benar dicintainya? Tapi kita ini bisa apa? Jika kita terus bersama, akan ada lebih banyak luka yang menanti di depan sana. Bagaimana pun juga kita tidak bisa tutup mata, kita menjalani semua dengan fondasi yang berbeda. Kita tidak bisa lagi memaksakan diri untuk terus menjalani walau kita benar-benar cinta.
Percayalah sayang, hatiku pun sama nyerinya, sama terlukanya. Tapi mau bagaimana? Ada dinding terlalu tinggi yang berdiri kokoh di antara kita. Aku bukan tidak mau berjuang lagi, trek seterjal apapun sanggup aku lewati asal kita bisa bersama, tapi tidak untuk yang satu ini. Tidak tentang Dia yang kita sebut dengan cara berbeda. Kita sudah dewasa, tentu kita tahu bahwa hidup bukan hanya tentang kebahagiaan diri sendiri saja. Ada banyak yang harus kita pikirkan perasaannya. Jangan lagi kita menggores hati ayah, bunda, dan keluarga kita.
Sungguh, aku pun sudah berusaha meyakinkan mereka semua bahwa kita bisa menjalani ini walau nanti akan berdoa dengan cara yang berbeda. Tuhan hanya satu bukan? Kita saja yang memujiNya dengan cara yang tak sama. Aku pun sempat merasa apa yang ditulis oleh Dia benar-benar tidak adil untuk kita. Jika akhirnya tidak bisa bersama, mengapa Dia harus mempertemukan kita? Jika kita harus berpisah juga mengapa Dia harus menanamkan cinta? Tapi kita ini manusia, yang kita lakukan hanyalah harus percaya. Dia selalu punya rencana, dan semua pasti adalah yang terbaik untuk makhlukNya, hingga kita sangat-sangat tidak layak jika terus menyalahkanNya. Karena itu sayang, marilah kita beranikan diri untuk mengakhiri ini semua, yakinlah, pasti ada rencana yang lebih baik untuk kita.
Aku tahu setelah ini hidup kita akan limbung sementara, bahkan mungkin merasa dunia melambat perputarannya. Aku pun tahu pasti hari-hariku nanti tidak akan sama seperti dulu lagi. Akan ada masa dimana aku menangis sepanjang malam karena rindu pada pelukmu yang begitu nyaman. Akan ada waktu dimana aku merasa sangat kesepian sekalipun aku sedang berada di tengah keramaian.Tapi mau tidak mau kita memang harus menghadapinya bukan? Yang kita perlukan hanyalah harus membiasa tanpa perlu lagi menyalahkan garis Tuhan. Yakinlah, jika kita mencintaiNya, rasa sakit ini hanya akan menyiksa sementara.
Ayah dan ibuku tidak pernah membencimu, sebagai seorang pria, aku tahu sosok sepertimu lah yang mereka inginkan untuk mendampingi putrinya. Tapi kita hidup dengan norma, kita juga tidak bisa melanggar aturanNya. Kamu pun tahu berapa kali ibumu menangis dalam doanya, berharap Tuhan memberikan jalan yang terbaik untuk kita. Lalu apa kita harus terus memaksa, hingga mereka semua terluka lebih lama? Sudah sayang, kita ikhlaskan saja, mungkin memang tidak untuk selamanya kita bersama.
Berpisah seperti ini jelas membuat hatiku terbelah. Tapi kita tidak bisa menunggu hingga nanti hubungan kita menciptakan payah. Jangan, aku tidak ingin karena rasa benci kita harus berpisah. Bagiku, kamu adalah sederet perjalanan dengan detil cerita yang selalu indah.
Meskipun kita tidak bisa lagi bersama, ketahuilah, aku benar-benar cinta. Kenangan tentangmu akan selalu tersimpan rapi di kepala. Canda, tawa, dan semua yang pernah kita lalui akan menjadi cerita yang tak pernah bosan aku baca. Sekali lagi, kita hanya perlu membiasa tanpanya, hingga nanti kita tidak lagi merindukan kehadirannya. Teruslah percaya, jika memang kita ditakdirkan untuk bersama, semesta pasti memberikan jalannya. Namun jika ternyata Tuhan mempunyai cerita lain untuk kita, percayalah, akan tetap ada kamu dalam lipatan hatiku yang lainnya. Entah dengan rasa yang sama, atau dengan cinta yang sudah berubah bentuknya. Tapi kamu, akan tetap ada di sana.
Selamanya, kamu akan ada.
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak.
“Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”,
Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia.
Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak?
Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019.
Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT?
Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu:
Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada cara yang bisa Anda lakukan ketika nomor tak dikenal telepon sembarangan dan mengganggu aktivitas kita, yakni dengan memblokir nomor tersebut.
Dengan diblokir, nomor telepon tak dikenal itu tidak akan bisa menghubungi kita lagi.
Setidaknya terdapat tiga cara blokir nomor HP tak dikenal. Pertama menggunakan aplikasi Get Contact, lalu juga bisa dipraktikkan tanpa aplikasi pihak ketiga dengan fitur bawaan di Android dan iPhone.
Berikut selengkapnya;
Cara blokir nomor di Android
Bagi para pengguna HP Android, kamu bisa memblokir nomor tidak dikenal melalui aplikasi bawaan. Adapun cara blokir nomor tidak dikenal di Android agar tidak menelepon adalah sebagai berikut:
Cara blokir nomor di iPhone
Sama seperti HP Android, pengguna bisa memblokir nomor tidak dikenal melalui aplikasi bawaan iPhone. Adapun cara blokir nomor tidak dikenal di iPhone sebagai berikut:
Cara blokir nomor di Get Contact
Kamu bisa menggunakan aplikasi pihak ketiga yang memiliki layanan untuk mengidentifikasi identitas nomor telepon asing seperti GetContact. Untuk menggunakannya ikuti langkah ini:
Demikian cara seputar cara memblokir agar nomor tidak dikenal tidak bisa menelepon kita. Semoga bermanfaat.
Saksikan video di bawah ini:
Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak?
Negara menderita kerugian Satu hal yang terjadi ketika orang tidak membayar pajak di suatu negara adalah negara menderita kerugian. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara. Bahkan, situasinya dapat dengan mudah memperburuk situasi ekonomi negara.
Subsidi pemerintah akan dikurangi Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan banyak subsidi kepada warganya. Subsidi dalam bentuk energi dan non-energi. Bantuan ini dapat dilaksanakan dengan baik apabila juga membantu penduduk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Fasilitas Umum Akan Dibatasi
Fasilitas umum seperti pelabuhan, bandara, jembatan dan perbaikan jalan dapat terwujud dengan baik karena penerimaan pajak yang baik.
Peningkatan Utang Pemerintah Salah satu sumber pendanaan untuk layanan yang diberikan pemerintah kepada warganya adalah pajak. Ketika banyak orang tidak membayar pajak mereka dengan benar. Tentu saja layanan publik pemerintah terhambat.
Adanya Sanksi Tidak membayar pajak juga dapat menyebabkan anda terkena sanksi. Salah satu sanksi bagi yang tidak membayar adalah pidana kurungan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, denda yang dikenakan juga akan dirasakan oleh oknum nakal yang tidak membayar pajak.
Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya
Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan.